Selasa, 13 Desember 2016

PPKn



KEPATUHAN TERHADAP NORMA 

Mari bersama-sama patuhi norma 
Dimana bumi dipijak , disana langit dijunjung . pepatah tersebut menggambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan menaati hukum, kehidupan yang aman , tertib , tenteram , dan damai seperti yang selalu kita dambakan akan tercipta. 

Banyak diantara kita yang belum taat norma dan taat hukum . dijalan raya , terutama dikota besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling jalan dan kadang-kadang melanggar aturan lalu lintas. Pertanyaannya , apakah kalian biarkan pelanggaran aturan tersebut dan kalian sendiri ikut melanggar aturan tersebut? Oleh karena itu, kamu sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya kalian memahami apa norma itu. Bagaimana norma mengatur kehidupan bermasyakarat? Untuk itu, marilah pelajari uraian materi “kepatuhan terhadap norma” berikut ini. Diharapkan, kalian dapat memahami dan melaksanakan norma tersebut. 

A.   Pengertian dan Macam-Macam Norma 
1.      Pengertian Norma
Norma pada hakekatnya, merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam bermasyarakat . juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. 
Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Namun yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis. 


2.      Macam-Macam Norma
a.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma Kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
contoh norma kesusilaan : Bertindak dan Berprilaku Jujur, Berpakaian sesuai dengan situasi , Menghormati orang yang lebih tua dan menghargai yang muda.

b.      Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.
contoh norma kesopanan : Tidak berbicara saat makan, Menghormati orang yang lebih tua, Memakai kata-kata yang sopan dan bertingkah laku yang baik. 

c.       Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kebada nabi rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia didunia.
contoh norma agama : Beribadah dengan Sebaik-baiknya, Rajin memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu, Tidak boleh mencuri, merampok, membunuh sesama manusia.

d.      Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dari larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
contoh norma hukum : Tidak boleh menipu orang lain, Dilarang mengambil hak orang lain, Mematuhi peraturan lalu lintas.

B.   Arti Penting Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara 
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian ,kepentingan, keinganan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
1.Pedoman dalam bertingkah laku Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.Menjaga kerukunan anggota masyarakat Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3.Sistem pengendalian sosial Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai mahluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum ? pelajari beberapa pendapat berikut :

1.Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

2.Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tuga unsur berikut ini :
a.Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh asa kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum.
b.Equality before of law. Setiap orang sama didepan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c.Human right. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

3.Jaminan UUD 1945 bahwa indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945:
a.Pasal 1 ayat (3) tentang indonesia sebagai negara hukum.
b.Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti pasal 1 ayat (2) dan pasal 4 ayat (1).

C.   Perilaku sesuai dengan norma dalam kehidupan sehari-hari

Norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Manusia sebagai mahluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut  wajib ditaati oleh anggota masyarakat. 

Penetapan norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat ada yang ditentukan kepala adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan disekolah, organisasi , atau negara. 

Suatu aturan norma dalam masyarakat menjadi aturan yang nyata berlaku melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan dimedia massa, penyuluhan, atau penyebaran informasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tersebut dan terkait oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka akan aturan lebih mudah akan di taati. 


Kesimpulan
a.Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam 
masyarakat.
b.Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis.
c.Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah :
·         Norma agama
·         Norma kesusilaan
·         Norma kesopanan
·         Norma hukum
d.      Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu kita lihat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. 

sumber : buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VII 
EDISI REVISI 2014 KURIKULUM 2013